jpnn.com, PIDIE - Seorang pria berinisial SR, 45, yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di Pidie, Aceh, ditangkap.
“Perbuatan bejat itudilakukan sejak tahun 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Rabu.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Wanita Terkubur dalam Rumah di Pidie Bikin Gempar
Imam menyampaikan kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/1) dan pelakunya langsung ditangkap.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kemudian kepolisian melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.
BACA JUGA: Warga Pidie Aceh Tolak Keberadaan 137 Orang Imigran Rohingya
Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.
BACA JUGA: 5 Kecamatan di Pidie Aceh Dilanda Banjir
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp 35 hingga Rp 60 ribu.
Menurut Imam, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean