Polisi Awasi Penerapan Tarif PCR, Jangan Macam-Macam!

Rabu, 18 Agustus 2021 – 22:26 WIB
Harga tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung dan polres jajaran siap mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada semua fasilitas kesehatan di Provinsi Lampung.

"Hal itu sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, di semua fasilitas kesehatan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Duh Pak Jokowi Buat Kerumunan Lagi? ICW Lapor Bareskrim, Program Anies jadi Kena Imbas

Dia mengatakan tujuan dari pengawasan ini untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," ujarnya.

BACA JUGA: Tes Usap PCR Covid-19 di Aceh Gratis

Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan 76 Tahun Hari Kemerdekaan RI.

BACA JUGA: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Ahli Epidemiolog: Masih Kemahalan

"Polda Lampung dan polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung. Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Pandra.

Dia melanjutkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung, agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler