jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak diperbolehkan menggelar aksinya di atas jalan protokol DKI Jakarta.
Tito menyampaikan, pihaknya akan melakukan langkah diskresi dengan membubarkan dengan paksa massa jika tetap berdemo di atas jalan protokol.
BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar di Kota Multi Etnis
"Kami tentu akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan dibubarkan, maka dilakukan tindakan ada ancaman hukuman dari pasal 212 KUHP sampai 200 KUHP yaitu melawan petugas. Ancaman yang berat itu di atas lima tahun," kata Tito didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai video conference di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Tito meminta, agar saat pembubaran tidak ada upaya perlawanan dari massa "Aksi Bela Islam III" itu. Sebab, dengan melawan petugas, apalagi sampai melukai, berarti massa sudah melawan hukum.
BACA JUGA: Kapolri Klaim Ada Agenda Makar pada Demo 212
Menurut Tito, pembubaran paksa ini sudah disepakati dengan Panglima Gatot. "Ini menyikapi 2 Desember. Ada sejumlah elemen yang sudah menyampaikan press realese untuk melaksanakan kegiatan yang mereka sebut aksi Bela Islam ketiga dan itu dalam bentuk gelar sajadah salat Jumat di Jalan Thamrin, Sudirman, sampai Bundaran HI."
"Kami sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut sesuai aturan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak konstitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut ada empat batasan dalam undang-undang itu yang tidak boleh," tambah Tito.
BACA JUGA: Duh... FPI Kok Serukan Rush Money
Di antaranya, demo tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain yang sama-sama juga menggunakan jalan protokol itu.
"Kedua tidak boleh mengganggu ketertiban umum sangat jelas mau itu jalan protokol kalau itu di-block. Otomatis akan mengganggu jalan yang mengganggu warga yang menggunakan jalan itu. Ibu-ibu yang mau melahirkan berangkat ke RSCM bisa terganggu yang sakit. Bisa terganggu yang mau bekerja," tegas Tito.
Di samping itu, tambah Tito, juga bisa memacetkan jalanan di Jakarta karena yang digunakan massa aksi adalah jalan protokol. "Hari Jumat lagi. Itu mengganggu ketertiban publik dalam penilaian kami kepolisian," tegas Tito. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Keamanan, Ahok Bakal Diperiksa di Tempat Khusus
Redaktur : Tim Redaksi