Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari

Jumat, 30 Agustus 2019 – 16:21 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkap bahwa  Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap pengendara di jalan raya. Tetapi juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda di Jakarta, baru-baru ini.

BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara

Menurut Chrysnanda, TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Dikeroyok Massa di Kebon Jeruk

"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," ungkapnya.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, kata dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Uber Pelaku Tabrak Lari Malah Dapat Gembong Narkoba

BACA JUGA: Kapolri Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Humas Berprestasi

"Kalaupun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin. Jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka akan diuji ulang,” jelasnya.

Chrysnanda menambahkan, pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIM-nya akan dicabut sementara.

"SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri memperkenalkan Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maut Menjemput Ahmad Sujana Saat Memeriksa Ban Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler