Polisi Bakal Panggil Ahli ITE Terkait Video Syur Gisel

Rabu, 06 Januari 2021 – 15:45 WIB
Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli yang berkaitan dengan kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan alat bukti kasus tersebut.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Gisel Bagaimana?

Sambil menunggu hal tersebut, polisi menjadwalkan untuk memeriksa saksi ahli.

"Kami menjadwalkan juga saksi ahli. Termasuk Saksi Ahli ITE, Saksi Ahli Pornografi dan saksi pidana," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Gisel Tersangka, Bagaimana Hubungannya dengan Wijin?

Adapun sejauh ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap MYD. Sedangkan Gisel, polisi baru akan memeriksanya pada Jumat (8/1) nanti.

MYD hingga saat ini masih dipersilakan untuk pulang, namun dikenakan wajib lapor datang ke Mapolda Metro Jaya tiap dua minggu sekali.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Izinkan Publik Melihat Video Syurnya, Asalkan....

"Untuk MYD wajib lapor cuma datang untuk cek, isi absen. Kami jadwalkan, tadi sudah koordinasi dengan penyidik Itu hari Senin atau Kamis per dua minggu datang ke sini sambil menunggu berkas perkara yang ada," ujar Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berada di Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler