Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Asusila di Jok Motor Milik Wanita

Selasa, 26 Oktober 2021 – 23:51 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan bakal mengecek kejiwaan MAZ (21) pelaku yang melakukan aksi asusila di jok motor seorang perempuan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui merupakan mahasiwa yang memiliki kebiasaan menonton film dewasa sejak kecil.

BACA JUGA: Dokter Boyke: Pria Hobi Short Time di Jok Mobil, Cepat Tegang, Akibatnya Bisa Fatal

"Kami penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku, baik itu secara kejiwaan maupun psikologis," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah, Selasa (26/10).

Menurut Azis, pelaku diduga memiliki kelainan secara kejiwaan.

BACA JUGA: Cara Mudah Merawat Jok Sepeda Motor Agar Tidak Cepat Rusak

Namun, kata dia, proses penanganan penyidikan tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada.

"Tentu dilapis dengan tindakan lain salah satunya adalah tindakan kuratif tersebut yaitu memberikan pelayanan," ucap Azis.

BACA JUGA: Sakti Sempat Cium Kening Jasad Bayinya Sebelum Dimasukkan ke Jok Motor

Azis mengatakan sebelum direhabilitasi, pelaku terlebih dahulu diperiksa kejiwaanya guna memastikan penyimpangan apa yang dialaminya.

"Apakah ini penyimpangan murni dia melakukan perbuatan asusila atau memang ada gangguan kejiwaan," kata Azis Andriansyah.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria yang melakukan aksi tak senonoh di atas motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan.

Pelaku diketahui berinisial MAZ (21), yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta.

Kombes Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari beredarnya video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi pelecehan seksual.

Adapun cara pelaku mencari target menggunakan sepeda motor dan jalan kaki secara random.

Bila menemukan korban, pelaku kemudian membuntuti korban.

"Dia (pelaku) menemukan wanita yang kemudian, dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah. Namun tidak disentuh wanita tersebut," kata Azis Andriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler