Polisi Bakal Tindak Pengendara Copot Pelat Nomor, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Rabu, 30 November 2022 – 00:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung polisi bakal menindak tegas bagi pengendara yang mencopot pelat nomor. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Polda Metro Jaya yang memastikan polisi bakal menindak tegas bagi pengendara yang memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraannya.

Menurut dia, pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Unggah Rekaman Peristiwa Tabrak Lari di Harmoni, Korban Terpental

"Yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11)

Dia mengimbau masyarakat untuk taat kepada aturan dan tidak mencari-cari celah untuk menghindarinya.

BACA JUGA: Anak Petinggi Polri Aniaya Calon Taruna Akpol, Sahroni Minta Polisi Objektif

Menurutnya, peraturan itu dibuat tidak lain demi keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri.

“Jadi, mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan karena walaupun pelanggar gerak cepat alias 'gercep' dalam melanggar,” kata Sahroni.

BACA JUGA: Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera ETLE, Senin (28/11).

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Sementara itu, kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Sebut Kasus Ini Bukti Kejagung Tidak Tebang Pilih


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler