Polisi Baku Tembak dengan 2 Bandit Curanmor, Tersungkur

Minggu, 07 Juni 2020 – 00:38 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon Kota membekuk dua pelaku pencuri saat beraksi mencuri kendaraan bermotor.

Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api ketika akan ditangkap.

BACA JUGA: Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota

"Saat ditangkap dua pelaku pencuri ini sedang beraksi. Keduanya juga masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, Sabtu (6/6).

Ngatidja mengatakan, penangkapan dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang berinisial AB (18) dan RB (27) tersebut setelah petugas curiga dengan gerak gerik keduanya.

BACA JUGA: 5 Pelaku Curanmor dan Penadahnya Ditangkap Polres Majalengka, 3 Didor!

Kemudian petugas membuntuti kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan kecepatan cukup tinggi.

"Ternyata keduanya berhenti di salah satu warung warga, di mana di situ terdapat sepeda motor yang sedang terparkir tanpa penjagaan," ujarnya.

BACA JUGA: Mbak LNS Tertangkap Basah Usai Melakukan Perbuatan Terlarang

Setelah itu salah satu pelaku turun dan menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di atas motor dengan kondisi mesin masih menyela.

Saat sedang mencoba merusak kunci motor yang terparkir kata Ngatidja, petugas langsung turun menghampiri kedua pelaku.

"Akan tetapi sebelum sampai diamankan, ternyata pelaku mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya, sambil mengancam anggota untuk menjauh," tuturnya.

Ketika pelaku berupaya mengancam, kemudian petugas yang saat itu mengikuti langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak pelaku dan seketika tersungkur ke tanah.

"Pelaku terkena peluru petugas di bagian perutnya sehingga langsung jatuh," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Ngatidja, pihaknya menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti serta satu pucuk senjata api dan juga kunci leter T.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Ngatidja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler