Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota

Jumat, 05 Juni 2020 – 19:04 WIB
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Antara

jpnn.com, CIANJUR - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah yang kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Cianjur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga mobil hasil curian.

BACA JUGA: 5 Pelaku Curanmor dan Penadahnya Ditangkap Polres Majalengka, 3 Didor!

"Pelaku yang terdiri dari pelaku pencurian dan penadah merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antarkota di Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani kepada wartawan, Jumat (5/6).

Tertangkapnya empat orang tersebut, ungkap dia, berawal dari maraknya laporan kehilangan kendaraan milik warga di Kecamatan Bojongpicung dan Cibeber, sehingga petugas melakukan pengintaian dan menemukan tempat persembunyian para tersangka.

BACA JUGA: ND dan NS Sudah 29 Kali Melakukan Aksi Curanmor

Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pengerebekan terhadap pelaku yang bersembunyi di dalam rumah di Kampung Bobojong, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat. Empat orang tersebut adalah CS (48), RS (20), DD (60), dan DS (50).

"CS, RS dan DD merupakan pelaku utama yang bertugas mencuri kendaraan, sedangkan DS merupakan penadah barang curian. Cs merupakan residivis dengan kasus yang sama sudah kerap keluar masuk penjara," katanya lagi.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik Ini Perketat Pintu Masuk, Warga dari Luar Harus Kantongi SIKM

Berdasarkan keterangan para pelaku kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar, sebagian besar hasil curian dijual ke wilayah selatan dengan harga bervariasi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan tiga unit mobil, satu di antaranya jenis truk.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci leter T, kunci setang dan satu buah soket mobil. Saat ini empat orang tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler