Polisi Bantah ada Pesanan

Minggu, 18 Januari 2009 – 14:28 WIB
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Polisi S Nainggolan SK,MH, membantah tudingan adanya aroma politis di balik penangkapan 3 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut "Tidak ada itu

BACA JUGA: Anggota DPRD Labuhan Batu Terancam DIpecat

Tidak ada intervensi
Kita bergerak berdasar informasi dari masyarakat," ujar Nainggolan kepada JPNN di Mapolres Jakpus, Minggu (18/1)

BACA JUGA: PNPM Mandirikan Kucurkan Rp. 3 M per Kecamatan

Dia mengatakan hal tersebut terkait dugaan Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan adanya aroma politis di balik penangkapan ketiga anggota dewan tersebut.

Tiga anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat (16/1) dini hari
Ketiganya adalah Ali Tambunan dari Fraksi Partai Bulan Bintang, serta dua lagi dari Fraksi PG yakni Harudin Syah dan Rizal Sani

BACA JUGA: Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung

Rizal saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Labuhan BatuPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi.

Nainggolan menjelaskan, ketiga wakil rakyat itu memang tertangkap tangan main judi, dengan barang bukti uang dan kartu remiSaat 4 anggota Polres Jakpus dipimpin Kanit 1 Reskrim Ajun Komisaris Mustakim,SH melakukan penggrebekan, ketiganya tidak melakukan perlawanan.

"Mereka pasrah dan sama sekali tidak melakukan penyangkalanMereka sangat kooperatifMereka mengaku main kartu untuk mengisi waktu sambil menunggu makan malam," terang NainggolanBahkan, meski mereka merupakan anggota dewan, ketiganya tidak menunjukkan identitasnya itu untuk 'menggertak' polisi.

Identitas dan jabatan baru diketahui setelah polisi mengorek keterangan dari ketiganya"Saya juga heranRasanya baru kali ini orang yang ditangkap punya jabatan, tapi tidak menampilkan jabatannyaMereka sama sekali tidak aroganMereka tidak menyangka kalau judi kecil-kecilan itu juga ditangkapDikiranya yang ditangkap yang gedhe-gedhe saja," beber Nainggolan.

Dia menargetkan, berkas penyidikan bisa diselesaikan selama sepekanIni lantaran ketiganya sangat kooperatif dan menyesali perbuatannyaMereka bakal dijerat pasal 303 KUHPSaat ini, ketiganya masih ditahan di Polres JakpusDalam pantauan JPNN, hingga kemarin siang belum ada 'orang penting' yang membesuk mereka"Mereka kita periksa intensif secara cepat dan bergantianMereka malah minta ini cepat diproses," kata Nainggolan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Berharap Naznas Sedot Rp. 1 Triliun Zakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler