Draft Memori Kasasi Muchdi Pr Rampung

MA Janji Prioritaskan

Sabtu, 17 Januari 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA – Kejaksaan tidak main-main dalam mengajukan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM MunirHanya berselang lima hari setelah pendaftaran akta memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta, jaksa telah merampungkan draft kasasi untuk kembali menjerat mantan deputi V/ Penggalan BIN itu.
   
”Draft memori kasasi Muchdi sudah rampung dan siap diajukan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, kemarin (16/1)

BACA JUGA: SBY Berharap Naznas Sedot Rp. 1 Triliun Zakat

Ditargetkan, sebelum 26 Januari, memori kasasi itu telah diajukan.
   
Dalam memori kasasi itu, kata dia, jaksa menguraikan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni
Menurut jaksa, hakim telah salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi

BACA JUGA: Baznas Luncurkan e-Zakat

’’Alat bukti dan fakta-fakta sudah kami siapkan untuk menyukseskan kasus ini,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
     
Ritonga menegaskan, kasus Muchdi akan terus berjalan dan belum bisa dikatakan selesai
”’Muchdi divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi

BACA JUGA: Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun

Berarti keputusan itu belum berlaku,’’ jelasnya.
     
Di bagian lain, merespons publik yang menghendaki agar kasus Munir menjadi perhatian MA, Ketua MA Harifin ATumpa memberi jaminanMenurut Harifin, para hakim agung tidak akan memilah-milah perkara yang akan diputusArtinya, kata pengganti Bagir Manan itu, jika berkas kasasi Munir sudah masuk ke MA, tentu akan langsung diproses
     
"Para hakim agung bekerja profesionalSemua perkara kita prioritaskanTermasuk kasus MunirSaya belum tahu apa sudah masuk (berkas kasasi, Red),’’ kata HarifinHakim senior di kalangan hakim agung ini menambahkan, tugas MA adalah memberikan keadilan bagi yang meminta
     
"Karena itu, MA juga akan memutus dengan adil kasus MunirTapi, saya tidak mau komentar banyak, karena saya belum dapat laporan soal berkas kasasinya,’’ katanya.  Mekanismenya, sambung dia, jika berkasnya sudah masuk, akan dibaca dulu, baru bisa memberikan komentar‘’Setelah ada laporan dari panitera muda, akan dibentuk majelis,’’ tukasnya
     
Harifin memahami bahwa banyak pihak yang meminta keadilan terhadap kasus MunirNamun, MA tetap akan memutus dengan adil sesuai fakta hukum‘’Semua perkara, diputus hakim agung dengan adil sesuai fakta hukumKerja MA tidak dipengaruhi pihak manapun,’’ tegasnya(aga/fal/yun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler