jpnn.com, PALANGKA RAYA - Irwansyah alias Ancah Naga (47), napi kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Senin pagi (28/5).
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Anthonius Matius Ayorbaba mengatakan, narapidana yang sedang menjalani hukuman 10 tahun terkait kasus perampokan bank pada 12 Mei 2016 itu meninggal dunia bukan karena jatuh. Tapi karena penyakit yang dideritanya.
BACA JUGA: Dua Pelajar Kena Begal di Martapura, Sepeda Motor Raib
Diduga Ancah meninggal dunia karena penyakit jantung. “Penyebab kematiannya karena ia mempunyai riwayat penyakit bawaan,” kata Antonius ketika dihubungi, kemarin.
Dijelaskannya, waktu kamar tahanan dibuka, narapidana itu mau mandi. Saat masuk kamar kecil, Ancah Naga terjatuh. “Dia meninggal bukan di kamar kecil, tapi ia meninggal ketika mendapat perawatan di ruang klinik kesehatan lapas (usai terjatuh, red),” ungkapnya.
BACA JUGA: Olan Lama DPO, Kini Nasibnya Berakhir Dibalik Jeruji
Pihak lapas menghubungi keluarga Ancah Naga. Jasadnya akhirnya diantar ke Banjarmasin, Kalsel. “Surat yang menyebutkan korban meninggal dunia karena sakit ada dari kedokteran,” bebernya.
Informasi dihimpun, sebelum meninggal dunia, Ancah sempat salat tarawih berjamaah di masjid dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Usai salat, Ancah juga ikut tadarus Alquran bersama jamaah di masjid tersebut.
BACA JUGA: Perampok Tembaki Penyadap Karet
Selesai beribadah, Ancah kembali ke sel tahanannya dan beristirahat. Saat Subuh, Ancah terbangun dan mau mandi di kamar kecil. Ketika berada dalam kamar kecil, pria yang pernah mempraperadilankan Polri terkait kasus perampokan BRI Unit Pundu itu terjatuh dan tak sadarkan diri.
Mendengar suara jatuh, narapidana yang ada dalam sel memberitahukan ke petugas yang jaga. Ancah kemudian digotong ke klinik kesehatan. Saat dirawat, Ancah meninggal dunia.
Irwansyah alias Ancah Naga merupakan terpidana kasus perampokan BRI Unit Pundu dengan total kerugian Rp 500 juta lebih, yang dihukum 10 tahun penjara.
Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, Ancah juga diketahui mantan narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena kasus penganiayaan dan pembunuhan di Banjarmasin. (hni/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Rampok Minimarket
Redaktur & Reporter : Soetomo