jpnn.com - WONOSARI – Polisi akhirnya melepaskan Harso Taruno, seorang kakek usia 60 tahun yang menjadi tersangka dugaan perusakan hutan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Paliyan, Gunung Kidul, Yogyakarta. Harso bisa menghirup udara bebas setelah sempat menikmati hidup beberapa hari di dalam bui di Polres Gunung Kidul.
Status Harno kini masih bebea sementara. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas ayah enam anak itu karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena faktor usia dan kondisinya yang sering sakit-sakitan.
BACA JUGA: Gara - gara Rem Blong, Dua Tewas
Selain itu, dari keluarga juga bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Harno. Keluarga juga menjamin pria yang dikenal dengan panggilan Mbah Harno itu tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
”Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah bisa keluar dari penjara. Saya tidak bersalah. Waktu itu saya dipaksa polisi hutan untuk mengaku menebang pohon kemudian dibawa ke kantor polisi,” kata Harso dengan tangan gemetaran usai keluar dari jeruji besi Polres Gunungkidul, kemarin (31/10).
BACA JUGA: Gara - gara Rem Blong, Dua Tewas
Sementara Kapolres Polres Gunung Kidul, AKBP Faried Zulkarnain mengatakan, penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum atas Harno dihentikan. ”Untuk berkas tersangka sendiri, beberapa waktu lalu sudah dikirim ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Wonosari,” kata Faried seperti dikutip Radar Jogja.
Sedangkan penasehat hukum tersangka, Suraji Noto Suwarno kembali menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Pengacara dari Divisi Hukum Ikatan Anak Rantau Gunung Kidul (Ikaragil) itu menegaskan, Harso adalah orang yang beriktikad baik, karena mengolah lahan didasari sewa- menyewa.
BACA JUGA: Warga 3 Desa di Sinabung Direlokasi
”Mbah Harso menyewa lahan BKSDA sebesar Rp 2,3 juta. Dengan demikian memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan tersebut,” katanya.
Suraji melanjutkan termasuk ketika ada batang pohon yang ditebang orang tak bertanggung jawab yang tergeletak di area lahan yang disewa, maka Harno berhak menyingkirkannya. Namun karena usia lanjut, maka Mbah Harso tak kuat mengangkatnya tanpa harus dipotong.
”Dengan demikian Mbah Harso berniat memotong menjadi tiga bagian. Dari sinilah peristiwa ini berawal,” terangnya.
Di bagian lain, Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan, Harso disangka melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun setelah berkas dari kepolisian diteliti, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap. ”Sudah dikirim lagi ke sini dan masih kita pelajari,” kata Suwono. (gun/ila/ong)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bali, Sehari Kasus Gigitan Anjing Mencapai 110-120
Redaktur : Tim Redaksi