jpnn.com, JAKARTA - Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku derek liar yang viral di media sosial pada Kamis (15/4).
Pelakunya derek liar itu berinisial YJ, dan tiga rekannya yang sempat kabur tetapi telah ditangkap.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah 4 Pelaku Derek Liar yang Memeras Sopir Truk di Exit Tol Halim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mobil derek yang dikemudikan pelaku tidak memang ak berizin.
"Kami mengamankan satu unit kendaraan derek tidak resmi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, awalnya kendaraan itu memang digunakan untuk jasa derek.
Namun, izin operasionalnya sudah mati cukup lama.
BACA JUGA: Dampak Ekonomi Larangan Mudik 2021 Tidak Akan Separah Tahun Lalu
"Derek ini sudah mati (izinnya, red) sejak 2012," beber Yusri.
Selain itu, pelaku juga tidak memiliki SIM khusus untuk membawa truk. Pelaku hanya memiliki SIM A.
"Ini SIM A kendaraan biasa roda empat," ujar mantan kapolres Tanjungpinang itu.
Sebelumnya sebuah video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur mendekati korban.
"Tolong saya diderek sama orang ini, dia memaksa, pukul-pukul kaca ini pak," ujar pengemudi sopir truk tersebut dalam video yang di unggah di akun @warung-jurnalis di Instagram, Kamis pagi.
BACA JUGA: Pesinetron Berinisial JS Ditangkap karena Narkoba
Dalam caption video dijelaskan kejadian itu merupakan aksi pemaksaan yang dilakukan oleh derek tidak resmi di tol. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama