jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan kuli bangunan berinisial WA, 22, terhadap warga negara asing (WNA) asal Jerman, Nonnenmacher Kurt Emil, 85, dan istrinya Naomi Simanungkalit, 55, pada Jumat (12/3/2021) malam.
Peristiwa sadis itu terjadi di rumah korban, di Perumahan Giri Loka 2, Jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A Nomor 3, RT01 RW02, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku sudah merencanakan aksinya lebih dulu. Pelaku berangkat dari rumahnya di daerah Legok, Kabupaten Tangerang, dengan mengendarai sepeda motor.
"Jadi ini sudah direncanakan. Tersangka awalnya berangkat dari Legok, lalu sampai di rumah korban, kemudian memanjat tembok pagar rumah. Karena tersangka pernah bekerja di rumah korban, jadi dia sudah mengetahui keadaan rumah," katanya di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3).
BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger
Setelah berhasil masuk ke perkarangan rumah, pelaku menuju ke lantai 2 dengan cara memanjat steger yang dibuatnya sendiri saat merenovasi rumah. Setibanya di atas, pelaku masuk ke dalam sambil memantau situasi.
"Tersangka tahu pintu dilantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar bahwa korban belum tertidur. Lalu tersangka menunggu sampai 5 menit, dan baru turun ke bawah," jelas Iman.
BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya
Guna memancing korban keluar kamar, lanjut Iman, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Setelah korban Naomi keluar mengecek, barulah WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.
"Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat," ucapnya.
Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.
BACA JUGA: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis, Lihat Tuh...
Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi