Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan

Jumat, 16 Agustus 2019 – 17:57 WIB
Rio Reifan. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rio Reifan kini menghuni rutan Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap polisi di toilet rumahnya pada Selasa (13/8) lalu.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio yang sudah pernah dihukum untuk kasus serupa ini memakai sabu-sabu dengan menggunaan kemasan teh kotak dan pipet kaca.

BACA JUGA: Istri Masih Tak Percaya Rio Reifan Diciduk Polisi  

“Ketika diamankan, dia baru saja menggunakan (sabu-sabu) dalam toilet. Barang bukti yang disita antara lain pipet kaca, sisa pemakaian (sabu-sabu)," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Istri Masih Tak Percaya Rio Reifan Diciduk Polisi

BACA JUGA: Tidak Kapok, Pemain Sinetron Ini Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Dia menuturkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar rumah Rio. Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan dilakukan penyergapan.

“Saat pertama kali tim kami datang, rumah dalam keadaan dikunci, kamar dikunci sehingga dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, kami lakukan penangkapan dan temukan alat yang berkaitan dengan narkoba seperti alat isap berbentuk kemasan (teh kotak),” beber Calvijn.

BACA JUGA: Anak Berharap Nunung Segera Direhabilitasi

BACA JUGA: Tidak Kapok, Pemain Sinetron Ini Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Kemudian, anggota mendapati Rio dan langsung melakukan pemerikaan. Benar saja, hasil tes urine Rio positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok, dan dua buah korek. Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pasalnya, Rio juga pernah ditangkap kasus serupa pada Januari 2015.

Ketika itu, Rio ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.

Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017. Saat itu aparat sedang patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Rio ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus kecil. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunung Sudah Tiga Minggu Ditahan, Begini Kondisi Terkininya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler