Polisi Beber Modus 9 Begal terhadap 2 Anggota TNI, Oh Ternyata

Selasa, 10 Mei 2022 – 16:55 WIB
Sembilan pelaku pembegalan terhadap dua anggota TNI dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeber modus operandi sembilan pelaku pembegalan terhadap dua prajurit TNI dari Kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan awalnya para begal itu menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target mereka di kawasan tersebut. 

BACA JUGA: 9 Begal Terhadap 2 Anggota TNI Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya, Ada 3 Remaja

Nah, ketika melihat ada calon korban yang lengah di daerah yang sedang sepi, para pelaku langsung mendatangi dengan berpura-pura meminta sesuatu seperti rokok. 

“Mereka akan menghampiri korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Kombes Zulpan di Markas Polres Metro Jaksel, Selasa (10/5). 

BACA JUGA: Kolonel Priyanto Pasrah Dipecat dari TNI AD

Perwira menengah Polri itu menyatakan motif para pelaku ialah ingin menguasai sepeda motor korban. 

Namun, saat itu, aksi para pelaku begal ini digagalkan oleh dua korban yang notabene anggota TNI tersebut. 

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, 7 Begal Anggota TNI Ditangkap

"Saat itu korban mengadakan perlawanan terhadap aksi pelaku," ujar Zulpan.

Kedua korban tersebut kemudian mengejar kesembilan begal tersebut. 

Akhirnya, satu dari empat pelaku ditendang korban. 

Pelaku itu terjatuh, lalu diamankan di Markas Polsek Kebayoran Baru. 

"Satu diamankan, yakni Muhammad Rizky," ujar Zulpan.

Polisi yang mendapat laporan adanya aksi pembegalan itu langsung bergerak. 

Sebanyak delapan pelaku lain diburu. 

Kurang lebih 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus delapan begal tersebut. 

"Kurang lebih 24 jam (setelah menerima laporan) Polres Metro Jaksel mengamankan semua pelaku," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP. 

"Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," tegas Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler