Polisi Beber Motif Relawan Prabowo-Sandi Sebarkan Hoaks Surat Suara

Senin, 21 Januari 2019 – 22:32 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa secara mendalam Bagus Bawana Putra (BBP), relawan Prabowo Presiden yang menjadi tersangka kasus hoaks tujuh kontainter surat suara dicoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pemeriksaan diketahui BBP sengaja menyebarkan hoaks.

BACA JUGA: Dicolek Penyebar Hoaks Surat Suara, Dahnil Bilang Begini

"Motivasinya memang akan membuat gaduh baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1).

Jenderal bintang satu ini menyebut, sebelum membuat hoaks dengan rekaman suara, BBP pada awalnya mencoba memviralkan informasi tersebut melalui akun Twitternya dan grup WhatsApp. Namun, langkah awalnya tersebut kurang begitu viral.

BACA JUGA: Berkicau soal Hoaks Surat Suara, Mention Akun @Dahnilanzar

"Dia membuat lagi dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi maupun voice (rekaman suara)," urai Dedi.

Kemudian, rekaman suara tersebut, disebarkan melalui akun Twitternya lagi dan juga grup WhatsApp. Ketika rekaman suara itu tersebar, terjadilah kegaduhan di media sosial dan di masyarakat.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Surat Suara, Guru SMP Mengaku Relawan Prabowo

“Karenanya, yang bersangkutan diterapkan untuk pasal 14 ayat 1-2, kemudian pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Ancaman hukuman sepulih tahun," ujar Dedi.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim menangkap BBP setelah terdeteksi dari suara dalam rekaman yang tersebar.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riza Patria: Prabowo - Sandi Jangan Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler