Polisi Beber Motif Tersangka Membunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati

Selasa, 09 Januari 2024 – 17:25 WIB
Tersangka pembunuhan pedagang semangka tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim.

Polisi telah menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap pedagang semangka bernama Utomo (33).

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi

"Tersangka satu orang. Berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa (9/1).

Perwira menengah Polri ini mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa

"Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam peristiwa ini ada dua orang yang menjadi korban. Satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. 

BACA JUGA: Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

"Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka," ungkapnya.

Motif

Kombes Leonardus Simarmata mengungkap motif asmara menjadi alasan DJ membunuh Utomo yang bekerja sebagai pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati.

"Diduga rasa dendam terhadap korban Utomo yang melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku," kata Leonardus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Leonardus mengatakan pada Oktober 2023 pelaku DJ mengetahui adanya perselingkuhan antara korban Utomo dengan istrinya berinisial J.

"Akibat dari hal itu, pelaku tidak terima dan merasa sakit hati, lalu pada Desember 2023 pelaku membeli cairan air keras secara daring untuk melancarkan aksinya pada Minggu (7/1)," ucap Leonardus.

Lebih lanjut, Leonardus mengungkapkan hingga saat ini pihaknya tengah mendalami terkait informasi dari mana pelaku mengetahui masalah perselingkuhan istri pelaku berinisial J dengan Utomo.

"Masih dalam proses pendalaman, kami akan menggali pada saat proses BAP pelaku, apakah lewat media sosial atau dari mana," ungkapnya.

Dia menjelaskan atas perbuatan yang menimbulkan kematian, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Leonardus.

Ditangkap di Pamulang

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim dan Kepolisian Sektor Kramat Jati menangkap DJ (28), pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang buah bernama Sutomo di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.

"Karena kami dapat info tadi pagi jam 04.00 WIB subuh, langsung kami ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung pengembangan dan itu ditangkap di Pamulang," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/1).

Tuti menjelaskan DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang digunakan saat melalukan penganiayaan.

"Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” katanya.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler