Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa

Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan (tengah depan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di mapolresta, Jumat (5/1) siang. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan sesosok mayat perempuan di tempat pembuatan bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas pada tanggal 26 Desember 2023.

BACA JUGA: Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh satreskrim dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil olah TKP, korban yang dalam kondisi setengah telanjang diperkirakan berusia sekitar 21 tahun dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya," kata Andryansyah saat konferensi pers, Jumat siang.

BACA JUGA: Terungkap Wanita yang Ditangkap Bareng Ibra Azhari, Oalah

Selain itu, kata dia pihaknya juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk warga yang diduga sebagai keluarga korban.

Berdasarkan hasil pencocokan data diketahui bahwa mayat perempuan itu bernama Tri Iluh Lentari (21) alias Tari, warga Desa Sumbang RT 01/RW 04, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Selter Anjing, Gegara soal Salat & Uang

"Selanjutnya, kami melakukan autopsi terhadap korban dan akhirnya kami memperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan, baik secara fisik maupun seksual," tutur kasatreskrim.

Dia mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu di wilayah Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada hari Minggu (31/12), sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, terduga pelaku berinisial SR (22) yang tercatat sebagai warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, diketahui hendak pergi ke Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor berpelat nomor R-4822-AV.

"Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui jika yang bersangkutan berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan kemudian memperkosa dan mengambil barang korban," ujarnya.

Dia mengatakan sebelum pembunuhan tersebut dilakukan, pelaku terlebih dahulu menjemput korban di lapangan Desa Sumbang dengan mengendarai sepeda motor pada hari Senin (25/12), sekitar pukul 22.30 WIB, dan mengajaknya jalan-jalan ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas.

Akan tetapi, sesampainya di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, SR berniat untuk memerkosa korban karena bagian depan tubuh Tari menempel punggungnya saat berboncengan.

Oleh karena itu, pelaku segera mencari tempat yang sepi hingga akhirnya melancarkan perbuatannya di sebuah tempat pembuatan bata merah yang berlokasi di Desa Pliken.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban dengan melakukan serangkaian tindak kekerasan, selanjutnya memerkosa korban, dan mengambil barang milik korban," katanya.

Dia mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.

Menurut dia, hal itu karena tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau tindak pidana pemerkosaan.

"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler