jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasannya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3).
BACA JUGA: Polisi Buru Muncikari Lain Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Kombes Yusri menyebut, CA mengetahui di hotel miliknya itu menyediakan jasa esek-esek.
Menurut Yusri, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga wanita berparas seksi itu dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur di Hotel Alona Milik Artis Cynthiara
"Di sini (kasus prostitusi, red) dia (Alona) mengetahui langsung," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Menurut Yusri, selain CA, dua orang lainnya yakni AA dan DA turut dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Pengakuan Muncikari PSK di Hotel Milik Chyntiara Alona, Astaga
Yusri menyebut AA berperan sebagai pengelola hotel. Sedangkan, DA berperan sebagai muncikari.
Berdasar rilis diterima JPNN, model berusia 35 tahun itu dihadirkan secara langsung bersama dua pria lainnya.
Tampak, ketiga tersangka itu mengenakan pakaian orange saat konferensi pers berlangsung.
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, korban dalam praktik prostitusi itu rata-rata di bawah umur.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, kisaran umur korban dalam kasus tersebut yakni 14 dan 15 tahun.
"Korban rata-rata adalah di bawah umur," ujar Yusri.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama