jpnn.com, JAKARTA - Jajajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap 12 pelaku pembegalan sepeda yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan ke-12 pelaku pembegalan sepeda itu ditangkap dalam sepekan.
Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan penadah barang curian. Sementara tiga di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran mencoba melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata dari tangan petugas.
Dan saat hendak dibawah ke Rumah Sakit nyawa mereka tidak tertolong alias meninggal dunia. Ketiga tersangka itu yakni RAF, FA, dan ADN.
BACA JUGA: Polisi Libatkan TNI Cegah Pelaku Begal di Jakarta
"Dari 12 tersangka ada 3 pelaku, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan peelawanan dan berupaya merebut senjata tim khusus ini. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas, terukur dan dalam perjalanan ke RS meninggal," ungkap Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).
Selain itu, kata Nana dari tangan tersangka penadah, polisi berhasil mengamankan 71 buah handphone berbagai jenis merek.
"Saat ini jenazahnya masih di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak keluarga sudah dihubungi mungkin besok keluarganya akan ambil jenaza itu di RS Kramat Jati," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku begal dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Video 19 Detik Beredar, Gisel dan Wijin Asyik Nikmati Liburan di Sumba
BACA JUGA: Pengadaan Vaksin COVID-19 Jadi Prioritas Pemerintah di Akhir Tahun
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama