Polisi Bekuk 23 Gay Saat Pesta Narkoba

Senin, 01 Oktober 2018 – 17:54 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 23 lelaki yang kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah, kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara pada Minggu (30/9) dini hari.

Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian ke-23 pria ini adalah penyuka sesama jenjs alias gay.

BACA JUGA: Sasar Tempat Hiburan Malam Jelang Pertemuan IMF & Bank Dunia

“Semua sudah diamankan, sekarang kami lagi lakukan pengembangan,” kata Arie kepada wartawan, Senin (1/10).

Lanjut dia menerangkan, berdasar pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan pil ekstasi dan ditetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.

BACA JUGA: Mencekam, Marinir Lucuti Senjata Ratusan Polisi

Arie mengatakan mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa rumah DS sering didatangi pria yang diduga gay dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Setelah penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.

BACA JUGA: Berkedok Tukang Cuci, Cewek Ayu Edarkan Sabu-sabu

Dalam penggerebekan itu, pria diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam saja.

“Kami juga mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi,” imbuh dia.

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Atas ulah mereka, keempat tersangka harus ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Soroti Wilayah Perairan Jalur Masuk Narkoba


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler