Polisi Bekuk 3 Pelaku Jambret HP Bocah, Dua Pelaku Umurnya, ya Ampun

Kamis, 22 Oktober 2020 – 12:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk tiga pelaku jambret handphone milik bocah berinisial MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang viral di media sosial.

Kepada polisi, ketiganya yang berinisial RN (22), MM (17), dan NY (16) mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.

BACA JUGA: Jambret di Bogor Nyaris Mati

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan rekaman CCTV yang disita polisi dari sekitar lokasi kejadian.

Berdasar keterangan CCTV itu, polisi mengidentifikasi wajah pelaku dan identitasnya serta plat nomor yang dipakai pelaku.

BACA JUGA: Brosur Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota

"Semalam akhirnya kami amankan ketiganya di kawasan Puri Beta, Tangerang. Namun, karena usianya masih di bawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, tapi sesuai peradilan anak," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/10).

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menyita handphone milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

BACA JUGA: PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!

"Pemeriksaan sementara, pelaku ini melakukan aksinya karena iseng dan spontan. Mereka sedang main-main lalu saat di jalan melihat korban itu sehingga muncul niatan (menjambret)," pungkas Budi Sartono. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler