Polisi Bekuk Anggota Sindikat Pemalsu STNK

Senin, 15 Juni 2015 – 05:39 WIB

jpnn.com - KUNINGAN – Sepak terjang YS, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat akhirnya berakhir di sel tahanan kepolisian. Polres Kuningan membekuk pria 34 tahun itu lantaran terlibat sindikat pemalsuan STNK dan BPKB.

Daari tangan YS, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah empat unit mobil, satu set komputer, satu mesin printer, satu scanner, dua buah BPKB, satu lembar fotokopi STNK yang diduga palsu, dan tiga buah nomor rangka dan nomor mesin yang terbuat dari pelat nomor logam.

BACA JUGA: Cewek Anggota Geng Motor Ketahuan Bawa Ratusan Butir Pil Koplo

Selain itu, petugas juga menyita tiga buah handphone dan satu unit hardisk berisi data dan dokumen palsu. Sedangkan tersangka lainnya berinisial OB dan TG masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu beralamat di Jakarta Timur dan Kota Bekasi.

Terbongkarnya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB ini berawal dari laporan Jojo Johari, warga RT 02/01 Dusun Cikedung, Desa Kedungarum, Kuningan, yang merasa dirugikan oleh YS. Semula YS datang ke rumah Jojo dan menggadaikan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor polisi B 1263 TYH atas nama Mitha A yang beralamat di Jl Bintara IV RT 02/15 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat seharga Rp10 juta.

BACA JUGA: Maling Sasar Rumah Ketua KPUD Kota Cirebon

Saat itu YS juga menyerahkan STNK dan BPKB ke Jojo. Saat itu YS menyatakan jika dalam satu bulan tidak bisa menebus maka mobil plus STNK dan BPKB menjadi milik Jojo.

Rupanya Jojo mulai curiga lantaran mobil yang digadaikan YS tak kunjung ditebus. Akhirnya, Pada 5 Juni lalu Jojo berusaha mengecek keaslian surat-surat mobil yang digadaikan YS itu ke kepolisian. Setelah dicek, ternyata surat-suratnya palsu. Saat itu juga korban langsung melaporkan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan kepada penyidik.

BACA JUGA: Dooor... Risma Dijambret, Warga Ditembak

“Saksi merasa heran mobil yang digadaikan YS ternyata tak ditebusnya sampai batas waktu yang ditentukan. Akhirnya dia berusaha mengecek keabsahan surat-surat kendaraan tersebut ke polisi,” papar PS Paur Humas Polres Kuningan, Aiptu Aan Arifin seperti dikutip Radar Cirebon.

Empat unit mobil yang disita Polres Kuningan, Jawa Barat dari YS, anggota sindikat pemalsu STNK. Foto: Radar Cirebon

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penangkapan terhadap YS di rumahnya. Semula istri YS tak terima ketika suaminya ditangkap. Namun, polisi tetap menggelandang YS ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YS, petugas mendapatkan informasi keberadaan mobil lainnya yang digadaikan pelaku dengan melampirkan STNK dan BPKB palsu. “Ada empat unit mobil yang berhasil disita oleh petugas. Jenisnya Ertiga, Terrios, dan dua unit Xenia. Keempat mobil tersebut bernopol Jakarta,” papar Aan.

YS ternyata memang  bagian dari sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Sebab, di dalam hardisk yang disita dari kantor TG di kawasan Bekasi, terdapat berbagai macam surat lainnya yang kemungkinan akan dipalsukan. Misalnya, buku nikah dan kartu identitas pribadi.

Modus yang digunakan pelaku yakni merental mobil dari Jakarta dan Bekasi kemudian dibawa ke Kuningan untuk digadaikan. Rata-rata mobil tersebut digadai tersangka seharga Rp 70 juta per unit.

Tercatat, sudah ada empat unit mobil yang digadaikan pelaku di wilayah hukum Polres Kuningan. Sayangnya, saat kedua pelaku mau ditangkap di Bekasi, berhasil melarikan diri.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Dibekuk, Susi Tidak Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler