jpnn.com, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil membongkar peredaran ratusan lembar uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat. Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu jaringan internasional yakni berinisal M dan S.
Penangkapan kedua tersangka, terkait kepemilikan mata uang palsu di sebuah hotel di jalan Tuvarep Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ratusan uang palsu dari berbagai negara ini rencananya akan di edarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya oleh kedua tersangka yang berasal dari Jakarta.
“Kedua tersangka sudah diamankan, dengan barang bukti berbagai mata uang, yang rencananya akan di edarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” tutur Roland Minggu (6/10/2019).
BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan
Roland melanjutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim Buser Polresta Cirebon, tanpa perlawanan, dugaan sementara uang tersebut palsu, nanti akan diselediki oleh pihak yanh berwenang terkait keaslian uang tersebut.
“Dugaan uang palsu, tapi nanti akan di selidiki oleh pihak yang berwenang terkait keasliannya,” ujar Roland
BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Dari informasi yang diterima pojokjabar.com, pihak Polresta Cirebon mengamankan barang bukti uang palsu dengan rincian satu keping master mata uang dolar Amerika bernilai 100 dollar, satu keping master bernilai 1.000.000 dolar serta dua keping mata uang rupiah senilai Rp100.000.
Sementara uang yang diduga palsu, pecahan Rp50.000, 90 lembar, 104 lembar dolar AS, dua lembar mata uang Hongkong senilai 1.000.000, dan satu lembar senilai 500.000.000 Hongkong and The Shanghai, mata uang Brunei Darussalam senilai 1.000.000 dan 1000.
BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung
Bila terbukti bersalah kedua tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dat)
Redaktur & Reporter : Budi