jpnn.com, MALANG - Polsek Wagir, Kabupaten Malang, Jatim menggerebek praktik pengoplosan elpiji. Hanya selang beberapa jam saja, pemilik usaha elpiji oplosan bisa diringkus di rumah kontrakannya.
Pelakunya adalah Joni Wijaya (45) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang
Joni sempat kabur saat tepergok Satgas Pangan Polres Malang dan Polsek Wagir. Petugas hanya mendapati karyawan pengoplos elpiji saja.
Namun, akhirnya polisi bisa menangkap pelaku beserta barang bukti puluhan tabung gas baik 3 kilo maupun 12 kilo.
"Pelaku mendapat tabung-tabung elpiji dari Pasar Loak Comboran dengan harga 100 ribu dan sebagian dibeli dari agen," ujar AKP Mey Suryaningsih, Kapolsek Wagir.
Dalam setiap pengisian tabung 12 kg yang nonsubsidi tersebut, pelaku memasukkan tabung 3 kg sebanyak empat tabung 3 kg
Kemudian pelaku menjual tabung 12 kg nonsubsidi kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
"Kisaran Rp 110 ribu hingga Rp 130 ribu. Dengan praktik ini pelaku mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu per tabung," imbuh Mey.
Atas perbuatannya, Joni diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia