Polisi Bekuk Muncikari Ganteng yang Urus Finalis Putri Pariwisata PA

Rabu, 30 Oktober 2019 – 12:53 WIB
Sony Dewangga, muncikari di kasus dugaan prostitusi finalis putri pariwisata. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus muncikari S alias Sony Dewangga dalam kasus prostitusi seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016.

Sebelumnya Sony masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang menyerat nama PA finalis putri pariwisata tersebut.

BACA JUGA: Terseret Dugaan Prostitusi Online, Finalis Putri Pariwisata Minta Maaf

"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah tertangkap," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.

Dia mengungkapkan tersangka ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Finalis Putri Pariwisata Dikabarkan Terjerat Prostitusi, Nikita Mirzani Nyinyir Begini

Jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari Sony Dewangga yang tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.

Digital forensik, kata dia, juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

BACA JUGA: Pengakuan Muncikari Punya PSK Masih SMA Tarif Rp 4 Juta, Pelanggannya Pejabat?

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler