jpnn.com - MAGELANG – Aparat Polres Magelang Kota membekuk Robi Hariyanto (32), penjahat spesialis pencuri mobil bak terbuka atau pikap. Warga Desa Campursari, Kreteg, Wonosobo itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, Robi ditangkap dari informasi dari warga. “Ada warga yang menginformasikan bahwa tersangka merupakan pemain yang beberapa kali melakukan pencurian. Setelah ditangkap, benar dia salah satu pencuri yang kami cari-cari selama ini,” kata Zain seperti dikutip Radar Jogja.
BACA JUGA: Honda Beat vs Truk, Bidan Tewas di Semak-semak
Roni beraksi pada 23 Juni 2014 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perum Korpri, Kramat Selatan, Kota Magelang. Ia mencuri pada malam hari bersama dua orang temannya yang berperan sebagai eksekutor.
“Dua temannya yang berinisial UG dan MJ masih buron sampai sekarang. Robi tidak bisa menunjukkan keberadaan dua orang tersebut yang salah satunya tidak ia kenal. Kami masih terus memburu dua tersangka hingga tertangkap,” tegasnya.
BACA JUGA: Kambing Dinaikkan ke Motor, Ketahuan, Digebuki Warga
Kasubag Humas Polres Mage-lang Kota AKP Esti Wardiani menambahkan, Roni dalam melancarkan aksinya menggunakan mobil rental Toyota Avanza bernomor polisi H 9014 S milik perusahaan rental di Wonosobo. Mereka mencuri mobil pikap Suzuki Futura AA1827HA milik Edi Suyono, warga Perum Korpri.
“Mencuri dengan melepas pengikat kaca bagian belakang saat mobil diparkir di luar rumah. Setelah berhasil merusak, mereka menyalakan mobil dan langsung membawa lari. Hingga kini, mobil hasil curian masih dibawa lari dua buronan itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Tiga Pemuda Gilir Gadis Bisu di Parit
Sedangkan Robi mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil dan dua rekannya di dunia kriminal itu. “Yang saya kenal cuma satu, satunya tidak kenal. Saya tugasnya hanya sopir. Mereka yang eksekusi. Saya dibayar Rp 500 ribu sekali beraksi,” paparnya.
Robi mengaku sudah empat kali mencuri. Yaitu di Perum Korpri, Armada, Kebonpolo dan Kampung Nambangan. Semua sasarannya mobil pikap.
Robi mengaku tertarik mencuri karena tergiur uang. Uang yang diperoleh untuk membeli sandal dan makan keluarga. Atas perbuatannya itu, Robi terancam kurungan lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dem/hes/ong/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Cabuli Cucu, Kakek Beristri 17 Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi