Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Lintas Provinsi

Minggu, 21 Januari 2018 – 21:28 WIB
Tampak dua terduga sindikat pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran kepolisian di Kota Ambon, Jumat (19/1/2018. Foto: Ambon Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Sindikat pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk polisi di Kota Ambon. Tiga orang pelaku diciduk. Dua di antaranya diamankan ketika hendak melarikan diri melalui Bandara Internasional Patimura Ambon menggunakan penerbangan Batik Air Air ID-770 tujuan Jakarta.

Kedua pelaku hendak kabur usai menggondol tas berisi uang tunai Rp 850 juta milik seorang pengusaha bernama Samuel Ulpupi di kawasan Waetitar, Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (19/1) sekira pukul 10.30 WIT.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pria Pemeran Adegan Mesum di Gimnastik

Pelaku diketahuI bernama Jevri Andi (24) dan Ahmad Muliadi (60). Keduanya merupakan jaringan spesialis pencuri asal Palembang, Sumatera Selatan.

Satu tersangka lainnya dari Ambon berinisial ON alias Ongen, warga yang bermukim di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon. Ia berperan membantu aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. ON yang membeli sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi.

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Pesta Natal di Sebuah Pantai Sydney

Informasi Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) di Mapolres Ambon menyebutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 16.30 WIT. Mereka membobol mobil Honda H-RV L 1358 XE milik korban yang diparkir di depan perumahan Kodam XVI/Pattimura.

Dua jam sebelumnya, kedua pelaku ini membobol mobil bernomor polisi DE 145 AE milik Achmad Said Suhupala di Jalan Setiabudi. Mereka berhasil menggondol tas berisi kamera dan laptop di dalam mobil korban.

BACA JUGA: Rotua Dirampok Tetangga Sendiri, Wajahnya Dibacok

Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan sepada motor Mio Soul warna merah bernomor polisi DE 2267 yang dibeli dengan hasil curian. Korban Achmad Said Suhupala, ASN yang berdinas di Kabupaten SBT mengadukan kasus pencurian ini ke Polsek Sirimau. Sedangkan Samuel Ulpupi mengadukan kehilangan di Polres Ambon pada hari yang sama.

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku disinyalir akan melarikan diri keluar Maluku. Atas koordinasi sebelumnya, otoritas bandara untuk kemudian melakukan pemeriksaan penumpang yang hendak berangkat dengan membawa uang di atas nominal Rp 50 juta.

Setelah melalui alat deteksi, di ketahui pelaku membawa uang tunai sebesar Rp 70 juta. Mereka langsung ditahan untuk didokumentasikan. Hasil dokumentasi kemudian dicocokan dengan keterangan saksi saat itu melihat kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencungkil pintu mobil milik Samuel Ulpupi.

Pengakuan saksi cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, anggota Polres Ambon kemudian bergegas menuju bandara dan mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

”Dari hasil kerja semalam dugaan mereka akan melarikan diri sehingga kita langsung melakukan koordinasi untuk memantau di pelabuhan, termasuk bandara. Tadi pagi baru dua tersangka eksekutor diamankan di bandara sekira pukul 10.00 WIT dengan uang tunai sebanyak Rp 84.214.000,” tandas Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso, kemarin.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah berulang kali sudah melakukan pencurian di Kota Ambon sejak di tahun 2017 lalu. Salah satunya di depan Pusat Perbelanjaan Maluku City Mall (MCM).

”Mereka menjebol pintu mobil dengan kunci T. Mereka ini kita identifikasi kelompok spesialis pencurian jaringan Palembang,” tutur Sutrisno.
Dari total Rp 850 juta, sebagian besar sudah di kirim ke dua rekening Bank Mandiri dan BNI milik para tersangka.

“Untuk uang sisanya sudah dimasukkan ke rekening yang bersangkutan atau tersangka itu di rekening Mandiri dan BNI sebesar Rp 650 juta. Dan sudah dilakukan pemblokiran ke pihak Bank,” jelasnya.

Dia memastikan, modus pelaku melakukan pencurian mengincar mangsa lebih dulu memantau disekitar lokasi bank. Dari situ mereka melakukan pengincaran terhadap setiap nasabah yang melakukan pengambilan dalam jumlah yang banyak.

“Untuk keterangan awal pelaku mengetahui ada yang mengambil uang mereka berpura mau transfer uang di bank. Ketika dilihat ada yang mengambil uang dalam jumlah banyak kemudian dibuntuti. Mereka juga pernah beroperasi didepan MCM. Uang yang di ambil itu Rp 100 juta,” jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan yakni uang tunai Rp 84 juta, laptop, kamera, HP, dan sepeda motor serta sejumlah dokumen hasil pemblokiran rening dari Bank BNI sejumlah Rp 650 juta dan uang tunai Rp 112 juta yang disita dari Bank Mandiri.

Dikatakan, kedua pelaku selama ini menginap di sebuah penginapan di wilayah Mardika. Keduanya sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Setelah melakukan pencurian, mereka keluar Ambon dan kemudian kembali lagi. ”Mereka baru tiba lagi Ambon pada Minggu kemarin di Januari ini,” jelasnya.

Menyoal apa para tersangka juga pernah melakukan pencurian di daerah lain selain Ambon, dia pastikan masih terus dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih pengembangan kasus ini. Kita akan lakukan koordinasi dengan Polda lain, apakah ada laporan polisi disana atau tidak termasuk di Polda Sumsel. Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), pasal 64 KHUPidana, dan 55 serta 56 KUHPidana untuk tersangka yang turut membantu kejahatan,” pungkas dia.(JPG/AE/ERM/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duo Rampok Penyikat Petugas ATM Mengaku dari Geng Palembang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler