jpnn.com, JAKARTA - Subdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penggelapan mobil rental di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dalam hal ini, sebanyak 30 unit kendaraan roda empat disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus penggelapan mobil itu telah banyak meresahakan masyarakat.
BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya
"Sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan, red)," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Alumnus Akpol menambahkan, dalam kasus tersebut ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: DP Sudah Ditangkap di Dharmasraya, AKP Suyanto Pastikan Hukumannya Berat
Keempatnya, memiliki peran masing-masing sejak beraksi pada Oktober 2020 hingga Mei 2021.
Mereka ialah T, MZI dan MLU yang berperan sebagai penjual dan pengantar mobil.
BACA JUGA: Bocah SD Dibunuh Secara Sadis, Jasadnya Ditemukan Dalam Karung
Sedangkan, NS, 24, otak utama sindikat penipuan itu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan satu akun palsu yang menjual dan mengiklankan di media sosial.
"Polisi undercover sebagai pembeli. Diatur pada tanggal 5 April yang lalu dengan harga Rp35 juta. Setelah transaksi kemudian mengamankan tersangka," ucap Yusri.
Yusri menyebut, saat beraksi, para pelaku terlebih dahulu menyasar lokasi penyewaan mobil dengan bayaran Rp6 juta selama sebulan.
"Dia sewa, hari ini dapat dan langsung dijual," tutur Yusri.
Para pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp30 juta sampai dengan Rp80 juta tergantung jenis kendaraan.
"Kendaraanya dijual kepada orang-orang dengan agak murah tetapi janjinya adalah baru kendaran dan STNK. BPKB menyusul," kata Yusri.
Kepada polisi, para pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2020 dengan 50 unit kendaraan berhasil dijual.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
"Sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik untuk kami ambil sebagai barang bukti," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama