jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial DP, 47, warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumbar, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal pada Minggu (23/5) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
BACA JUGA: 24 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Berduaan Dalam Kamar Kos, Tuh Lihat
Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut aktif bersama tiga butir amunisinya.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia di Pulau Punjung, Minggu (23/5).
BACA JUGA: Rosalina Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Ditodong dan Motor Dirampas Begal, Ternyata...
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Barang itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
BACA JUGA: Pengusaha Asal Muara Enim Jadi Korban Penipuan, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Begini Modusnya
Ia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, lanjut dia.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
BACA JUGA: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada
Ia menambahkan senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi