jpnn.com - SURABAYA – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga penjambret yang masih terbilang anak baru gede (ABG). Tiga remaja itu adalah Mohammad Faris, 18; Mohammad Antok, 19; dan Zainal Abidin, 20. Mereka berasal dari Sawah Pulo, Semampir, Surabaya.
Mereka ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan KH Mas Mansyur Kamis malam (28/8). Zainal dan komplotannya dicokok sekitar pukul 21.00 atau kurang dari setengah jam setelah melakukan aksi perampasan handphone di Jalan Kusuma Bangsa.
BACA JUGA: Foto Mesum Barbaju PNS Mirip Mantan Istri Andika The Titans?
Malam itu dalam kondisi mabuk, Zainal dan dua rekannya mencari mangsa. Setelah berkeliling di beberapa ruas jalan, mereka melihat seorang remaja nongkrong sendirian di Jalan Kusuma Bangsa.
”Ketiga tersangka ini lalu menghampiri korban dan menuduhnya telah menganiaya adik salah satu tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono.
BACA JUGA: Mengaku Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali
Modus itu merupakan modus lama yang selama ini digunakan para penjahat jalanan, terutama pelaku perampasan motor.
Korban, M. Alfarisi, tentu saja membantah. Zainal dan dua rekannya langsung memukuli remaja asal Tuwowo Rejo tersebut. Zainal juga merampas BlackBerry milik Alfarisi.
BACA JUGA: Pengunggah Foto Mesum Berbaju PNS Ternyata Sarjana Hukum
Dengan mengendarai Yamaha Vixion, ketiganya kabur. Korban lalu berteriak minta tolong. Kebetulan ada anggota resmob yang sedang patroli melintas.
Setelah mendengar cerita korban, polisi langsung mengejar pelaku. Polisi menemukan mereka di Jalan Kapasari.
Mengetahui dikejar polisi, Antok yang menjadi joki tancap gas. Tiga bandit muda itu dihentikan di Jalan KH Mas Mansyur setelah polisi menabrak motor mereka. Ketiganya lantas diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
”Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ini sudah beraksi di lima TKP (tempat kejadian perkara, Red). Hasil kejahatannya selalu digunakan untuk minum minuman keras,” terang Sumaryono.
Lima TKP itu, antara lain, di Wonokromo dua kali, Tambaksari, dan Pabean Cantian. ”Tersangka Zainal tercatat sebagai residivis. Pada 2011, dia pernah ditangkap Polsek Genteng karena kasus yang sama,” jelas Sumaryono. (fim/c6/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pasangan Mesum Digaruk dari Hotel Samping Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi