Polisi Bekuk Tiga Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 22 Januari 2017 – 20:05 WIB
TEMBAKAU GORILA: Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan para tersangkanya di Jakarta, Minggu (22/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Tiga tersangka itu adalah TAT (25 tahun), AAF (19), dan MY (25).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta mengatakan, penangkapan pertama dilakukan ada tersangka TST di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) siang. Dari tangan TST, penyidik mendapat 2,85 gram tembakau gorila dalam tiga bungkus plastik klip dan 6,69 gram dalam satu botol plastik berisi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pedagang Curiga Pasar Senen Sengaja Dibakar

Selanjutnya, polisi membekuk AAF di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi lantas menyita barang bukti 26 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram, serta 50,13 gram di dalam papper bag. "Ini merupakan pengembangan dari tersangka TST yang membelinya secara online pada AAF," ujar Rico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).

Polisi lantas mengembangkan pemeriksaan atas AAF hingga mengantongi bandar lain berinisial MY. Setelah melakukan pemburuan selama kurang lebih 19 jam, polisi menangkap MY di daerah Kampung Utan, Bekasi pada Sabtu (21/1) malam pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Besok Ribuan Massa FPI Beraksi Lagi demi Habib Rizieq

Dari MY, polisi memperoleh 10,5 kilogram tembakau gorila yang dikemas dalam bentuk kemasan 500 gram. MY menjual tembakau gorila per kemasan 500 gram seharga Rp 7 juta.

Rico menambahkan, MY mengaku sudah setahun menjadi pemasok tembakau gorila. Dari modal awal Rp 37 juta, hasilnya mencapai Rp 500 juta. Hal itu diketahui dari buku rekening milik MY yang disita polisi.

BACA JUGA: Polisi Minta Kominfo Tutup Akun Medsos Penjual Narkoba

Namun, polisi belum bisa memastikan lokasi produksi tembakau gorila. Pasalnya tembakau yang digunakan hanyalah tembakau pada umumnya untuk merokok, tapi dicampuri cairan kimia yang menimbulkan efek melayang dan ketagihan.

"Pengedar besar kami terus tarik ke atas, kami yakinkan betul sampai kepada produsennya," kata dia.

Akhirnya, ketiga bandar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler