jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya akan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkoinfo) untuk menutup akun-akun di media sosial (medsos) yang digunakan untuk menjual narkoba.
Rekomendasi itu menyusul temuan Polda Metro Jaya tentang akun di medsos yang menawarkan tembakau gorila. "Kami akan meminta kepada Kemenkominfo untuk menutup situs-situs yang menjajakan narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/1).
BACA JUGA: Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Menurut Nico, peredaran narkoba jenis gorila di medsos memang cukup marak. Selama ini polisi tidak bisa melarang dan mengajukan rekomendasi kepada Kemenkominfo karena tidak memiliki landasan hukum.
Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur pelarangan penjualan dan penggunaan tembakau gorila, maka polisi bisa mengajukan rekomendasi. Penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkoba gorila juga bisa dilaksanakan secara preventif.
BACA JUGA: Bendera Merah Putih Ditulisi, Polisi Ikut Pendapat Ahli
"Memang sejak belum dikeluarkannya Permenkes tersebut banyak masyarakat bertanya kenapa tidak melakukan penangkapan. Namun, setelah BNN, Direktorat IV Reserse Narkotika Polri berkoordinasi dengan Kemenkes, akhirnya, Permenkes ini dikeluarkan," ujar Nico.
Sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisial TST di Jalan Tebet VIII RT0010/08, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu(18/1) sekitar 14.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik kecil tembakau gorila seberat 2,85 gram, satu botol plastik berisi tembaku gorila berat 6,69 gram, satu kotak rokok Cigarillos, satu unit handphone, dan satu amplop warna cokelat bertuliskan Liquid dan Islad Store.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Aduhh Gimana Sih, Masih Menyusui Kok Malah Isap SS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berpesan ke Suporter Habib Rizieq, Silakan Baca
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga