Polisi Belum Menahan Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Residivis Curanmor, Kenapa?

Jumat, 21 Mei 2021 – 21:33 WIB
Ilustrasi penembakan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan seorang warga Bangkalan berinisial L (35). Mereka berinisial S, M, dan H yang merupakan anggota DPRD setempat.

Tersangka S dan M sudah ditahan Polres Bangkalan, tetapi berbeda dengan H yang anggota dewan, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA: Tembak Mati Residivis Curanmor, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui H merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

"Tersangka H betul anggota dewan dan dua lainnya merupakan karyawannya," kata Gatot.

BACA JUGA: Firli Bahuri Merespons Maklumat Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Ada Ucapan Tidak Berani

Dia mengatakan sampai saat ini H masih dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya masih memerlukan tambahan keterangan dari saksi dan bukti-bukti untuk menyinkronkan informasi kasus penembakan residivis curanmor itu.

BACA JUGA: Pesan Kombes Sempana untuk Marzuki Ahmad Cs: Lebih Baik Menyerahkan Diri

"Memang (H) saat ini belum ditahan, karena masih memperkuat alat bukti. Nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," ujar dia.

Gatot menambahkan, hasil laboratorium forensik baru keluar hari ini dan akan ditambahkan sebagai bahan penyidikan.

"Terakhir adalah uji balistik dan akan diambil penyidik. Diharapkan bisa terungkap dalam proses penyidikan menentukan siapa eksekutor pastinya," pungkas Gatot. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler