jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Asep Edwin menilai langkah kepolisian menangani kasus pengaturan skor tidak bertentangan dengan statuta FIFA.
Menurut Asep, bantuan dari pihak luar seperti kepolisian justru membuat pekerjaan Komdis lebih ringan untuk memberantas kasus pengaturan skor.
BACA JUGA: Semen Padang Ungkap Pengaturan Skor Liga 2 2018
Dia menjelaskan, hukum di Indonesia mengacu pada UU pasal 11 tahun 1980 tentang penipuan dan penggelapan.
“Sayangnya, hukuman cuma tiga hingga lima tahun. Kalau hukum dari sepak bola (Komdis PSSI) tidak ikut bergerak, selepas itu para pelaku masih bisa jadi pengurus atau bisa berhubungan lagi dengan sepak bola," ucap Asep, Senin (31/12).
BACA JUGA: Alasan Sismantoro Mundur sebagai Manajer PSS Sleman
Karena itu, Asep menilai langkah yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Pasalnya, jika tidak ditindaklanjuti, pengaturan skor akan terus menjadi tradisi.
Dia menambahkan, di beberapa negara, pihak federasi sepak bola telah lama menjalin kerja sama dengan kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Turun Tangan, Komdis PSSI Bilang Begini
"Seperti di Inggris. Pejudi dan bandar judi match fixing ditangkap oleh polisi. Di negara Eropa lainnya, polisi juga yang menindak kasus match fixing. Mereka bahkan bekerja sama dengan interpol atau penegak hukum lainnya," tutur Asep. (mat/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Johar Lin Eng Tidak Langsung Dipecat Saja? Heran deh
Redaktur : Tim Redaksi