jpnn.com, JAMBI - Sebanyak delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ditangkap polisi, Kamis (24/6).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di daerah Mudung Darat, Desa Danau Kedap.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyamaran atau undercover buy yang sedang berada di salah satu tempat para pelaku akan berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap.
"Pada saat salah satu tersangka berinisial RJR sebagai bandar mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan pada saat bersamaan juga tim melakukan penggeledahan di base camp, diamankan sebanyak tujuh orang pasien yang ingin membeli sabu dan berpesta di tempat tersebut," kata Mat Sanusi.
BACA JUGA: Penembak Wartawan di Simalungun Ditangkap, Kapolda Beri Penjelasan Begini
Untuk tersangka RJR, beralamat di Desa Danau Kedap, RT.06, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan identitas tujuh pengguna narkoba yakni berinisial AS, AT, RS, mereka semua adalah warga Desa Solok Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya, berinisial AJ warga Perumahan Grand Kenali Blok L03, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, AD warga Jambi Kecil, Kabupaten Muarojambi, AA warga Desa Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sebrang Kota Jambi dan FD warga Jambi Kecil, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Pada saat penggeledahan polisi juga menemukan tiga paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik RJR di base camp tersebut.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, RJR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial JJ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai merek, enam unit android, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan uang senilai Rp320.000.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi