jpnn.com - LOMBOK BARAT - Kasus pencurian brankas milik seorang pengusaha di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (2/7) dini hari terungkap. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menangkap dua pelaku pencurian brankas milik pengusaha tersebut.
Kedua pelaku itu ialah HA (42) dan JI (25), asal Lingkungan Jempong, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kedua pelaku dibekuk polisi di rumah masing-masing.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Sadis yang Tinggalkan Korbannya di Tengah Jalan, Ternyata
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang memang sudah menjadikan mencuri sebagai kebiasaannya.
"Pelaku HA ini sudah 3 kali masuk penjara dan saat ini keempat, sedangkan JI baru 3 kali," kata Junaedi saat jumpa pers di Mapolres Lombok Barat, Jumat (6/7).
BACA JUGA: Pembunuhan Noven Cahya 8 Januari 2019 Masih Misteri, Polisi Belum Menyerah
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Minggu (2/7) dini hari. Saat itu, katanya, kedua pelaku menunggu wilayah sekitar dalam keadaan sepi dan aman.
Setelah itu, pelaku membuka rolling door rumah toko (ruko) milik korban menggunakan tang yang sudah mereka siapkan sejak awal.
BACA JUGA: Anak Kuli Bangunan jadi Polisi, Sang Ayah Berterima Kasih kepada Kapolri
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil brankas yang berisi beberapa barang berharga milik korban," kata Junaedi.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku membawa brankas yang mereka ambil menggunakan sepeda motor. "Mereka membuka brankas itu menggunakan linggis di tempat lain," ungkapnya.
Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai Rp 20 Juta, tiga sertifikat tanah, perhiasan, dan beberapa dokumen penting lainnya. "Sebagaian uang tunai yang pelaku ambil sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian material Rp 125 juta, dengan perincian uang tunai Rp 20 juta, emas, dan beberapa sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaska penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Setelah mendapatkan laporan dan berbekal CCTV, kami langsung mencari pelaku. Kurang dari 24 jam, kami bisa membekuk para pelaku di rumah masing-masing," kata Dharma.
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Hanya saja, berkat kesigapan anggota, pelaku ditangkap. "Sempat melawan awalnya, tetapi akhirnya kami bekuk," ujar Dharma.
Menurut Dharma, kedua pelaku awalnya juga sempat membuang barang bukti brankas ke dalam sungai. "Sama seperti kejadian di Mataram. Mereka buang ke sumur, tetapi teman-teman penyidik berhasil menemukan," sebutnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah