Polisi Bergerak Cepat Usut Karhutla 3 Hektare di Dusun Timur

Rabu, 23 Agustus 2023 – 10:15 WIB
Kasatreskrim Polres Bartim AKP Agung Gunawat Putra. ANTARA/Habibullah.

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Polisi bergerak cepat menyelidiki insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas tiga hektare di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (21/8).

Penyelidikan dilakukan Polres Barito Timur untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam kejadian itu.

BACA JUGA: Tegas, Denny Sumargo Ungkap Alasan Laporkan Verny Hasan ke Polisi

“Kasus kebakaran di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur dalam tahapan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Agung di Tamiang Layang, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan dalam proses penyelidikan itu, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Kabut Asap Karhutla Bikin Kualitas Udara tidak Sehat, Pemkot Pontianak Terapkan Belajar Online

Penyidik juga telah melakukan identifikasi, serta memintai keterangan awal sejumlah saksi di lokasi kebakaran.

Agung menambahkan dalam proses penyelidikan itu, Satreskrim Polres Batim akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya.

BACA JUGA: Satu per Satu Penjahat Karhutla Ditangkap Polres Bengkalis, Ada Korporasi

Menurut dia, keterangan para saksi diharapkan dapat memberi petunjuk dalam pengungkapan kejadian itu.

Kebakaran terjadi di sebuah lahan di Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, pada Senin (21/8).

Peristiwa kebakaran itu dilaporkan warga terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Kebakaran itu dinilai membahayakan karena api mendekati pemukiman warga.

Relawan Matabu Jaya, Sulung Rescue, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Barito Timur serta puluhan personel Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Timur ikut berjibaku memadamkan api.

Akhirnya, api dapat dikuasai tiga jam jam kemudian.

Masyarakat Kabupaten Barito Timur diimbau tidak membakar sampah maupun lainnya di lahan di masa-masa puncak musim kemarau seperti saat ini.

Sebab, kontur tanah yang kering mengakibatkan lahan mudah terbakar.

Selain itu, untuk memperoleh sumber air guna memadamkan api juga cukup sulit.

"Kami ingatkan kembali bahwa pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan pidana sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Agung Gunawan Putra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler