jpnn.com, BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teuku Umar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/3).
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Tursini (31).
BACA JUGA: Buronan Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Jawa Timur
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Teuku Umar kerap ada transaksi jual beli narkoba.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi jalan tersebut.
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari
"Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat seorang wanita (pelaku) mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," kata Trisno dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Ternyata benar, polisi menemukan satu paket sabu-sabu siap pakai di dalam dompet pelaku.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Blak-blakan Soal Malam Pertama dengan Vicky Prasetyo, Luar Biasa
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasar hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan perbuatan terlarang itu.
"Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Trisno.
Selain itu pelaku mengaku memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teuku Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi