jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan pedemo yang melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mengurungkan niatnya.
Sebab, penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tinggi hingga saat ini.
Namun demikian, bila masih melakukan unjuk rasa diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Paling utama menjaga jarak atau menghindari perkumpulan massa," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/10).
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja.
Sebab, diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengaku, saat mengamankan jalanya aksi, pihaknya bersama TNI tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Lebih lanjut, dia berharap pedemo melaksanakan aksi secara damai dan bijak.
"Sudah berapa kali kejadian (rusuh). Kami mengharapakan supaya jadi pelajaran, sebaiknya jangan menganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam aksi kali ini petugas pengamanan mengerahkan 12.369 personel gabungan TNI-Polri, dan pemerintah daerah.
Selain itu, pihak pengamanan juga menyiapkan 8.000 personel cadangan yang akan di tempatkan di Monas dan DPR RI, Jakarta Pusat.
Namun, akan diturunkan nanti dengan melihat situasi banyaknya massa yang berunjuk rasa.
Untuk diketahui, aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah digelar sebanyak empat kali.
Adapun, tanggal digelarnya yakni 8, 13, 20 dan 28 Oktober hari ini. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama