Polisi Berhasil Sita Puluhan Botol Miras tanpa Izin

Rabu, 18 April 2018 – 22:22 WIB
Minuman keras. Foto ilustrasi: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Helvetia berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar, Selasa (17/4).

Puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah pedagang yang tidak mengantongi izin untuk mempejual belikan.

BACA JUGA: Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Areal Pertanian Produktif

Tepatnya dari sejumlah toko di kawasan Jalan Kapten Muslim, Medan, Sumut.

Kompol Trila Murni menegaskan razia tersebut dipastikan akan terus dilakukan hingga menjelang bulan suci ramadan nanti.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan, Suku Kamoro Budayakan Kepiting

“Minuman keras yang disita umumnya karena tidak ada izin jual,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Rabu (18/4/2018).

Trila menyebutkan, dalam menggelar razia miras ini diimbau kepada personil tidak bertindak arogan.

BACA JUGA: Rindu Dorong Kemudahan Sertifikasi Industri Kulit di Garut

Selain itu, personil juga pastinya dilengkapi surat perintah tugas.

“Puluhan miras yang kita sita di antaranya dari toko atas nama P Hutajulu 12 botol merk Columbus dan anggur merah. Kemudian toko Hugo Girsang 16 botol merk Mixmax dan Columbus,” sebutnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk Tanki Pertamina


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler