Polisi Bersaksi di Persidangan Perkara Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksiannya

Selasa, 26 Maret 2019 – 14:51 WIB
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai saksi persidangan perkara Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3). Ketiga polisi itu AKP Nico Purba, Arif Rahman dan Dimas CH.

AKP Niko Purba merupakan Kanit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, tim penasihat hukum Ratna sempat menolak upaya JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.

BACA JUGA: Reza Indragiri: Ratna Sarumpaet Jangan Dipenjara

Tim kuasa hukum beralasan, ketiga saksi dari polisi itu merupakan penyelidik, penyidik dan pelapor. Karena itu, tim penasihat hukum Ratna mengkhawatirkan kesaksian ketiga polisi tersebut akan subjektif dan menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Joni menolak keberatan kubu Ratna. Karena itu, JPU langsung menghadirkan saksi dari kepolisian.

BACA JUGA: Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Buktikan Kejahatan Ratna Sarumpaet

Baca juga:

Fahri Hamzah Masuk Daftar Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

BACA JUGA: Rio Dewanto Absen di Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kata Atiqah Hasiholan

Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan

AKP Niko Purban menjadi saksi pertama pada persidangan itu. Kesaksiannya berisi kronologis pengungkapan kasus Ratna hingga proses hukum berjalan.

Niko menuturkan, dirinya semula menerima instruksi untuk mencari informasi tentang kabar Ratna diculik dan dianiaya di Bandung pada 21 September 2018. Begitu menerima instruksi itu, Niko langsung melalukan penyelidikan di Bandung dan Jakarta.

"Setelah mendapat kabar adanya penculikan dan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, otomatis langsung dilakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana peristiwa terjadi dan siapa yang melakukan. Kami pun berkoordinasi dengan Polda Jabar," ujar Nico menjawab pertanyaan JPU.

Namun, penyelidikan di Bandung tak menemukan adanya penculikan dan penganiayaan terhadap Ratna. Tim kepolisian lantas bergerak ke berbagai titik.

Hingga akhirnya tim kepolisian menerima kabar yang menyebut Ratna berwajah lebam sebagaimana foto yang beredar di media sosial karena baru saja menjalani perawatan kecantikan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami mengecek dokumen jadwal operasi, terjadwal 21 September 2018 untuk Ratna Sarumpaet. Jadwal operasi bagian wajah,” kata Niko.

Dalam penyelidikan itulah polisi mengantongi berbagai dokumen. Di antaranya adalah dokumen pembayaran, kuitansi, hingga setruk pembayaran menggunakan kartu debit BCA.

“Tim penyidik mendapatkan ada tiga kali pembayaran, Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta. Jadi, total kurang lebih Rp 90 juta," tutur Niko.

Selain itu, polisi juga menyelidiki foto Ratna dalam wajah lebam yang beredar di medsos. Fokus penyelidikan polisi adalah motif dinding yang menjadi latar belakang Ratna dalam posenya.

Tak sampai di situ, polisi juga meneliti rekaman CCTV. Hanya saja, keberadaan Ratna di RS Bina Estetika pada 21 hingga 23 September 2018 tidak terekam CCTV.

Namun, polisi mendapati CCTV bertanggal 24 September 2018 yang merekam Ratna saat meninggalkan rumah sakit. Ada perempuan berkerudung biru dalam CCTV itu yang ternyata Ratna.

Polisi lantas mengonfirmasi hal itu kepada pihak rumah sakit dan pasien lainnya. Akhirnya polisi menyimpulkan bahwa Ratna tidak diculik dan dianiaya, tetapi menjalani perawatan di RS Bina Estetika.

"Perawatan operasi wajah Ratna Sarumpaet ditangani langsung oleh Dokter Sidik Setia Miharja. Kemudian, CCTV hanya merekam tanggal 24 September yang diduga RS pulang dari rumah sakit ditemani perawat," ujarnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atiqah Hasiholan Ungkap Kegiatan Ibunya di Dalam Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler