Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal 5 Bandit, Ada yang Duduk di Kursi Roda

Selasa, 15 Maret 2022 – 14:19 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap lima pencuri yang melakukan perusakan berbagai fasilitas umum berbahan besi di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak, untuk dijual kembali kepada penampung besi bekas. (Foto ANTARA/Septian)

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menggulung lima pencuri yang melakukan perusakan berbagai fasilitas umum berbahan besi.

Para pelaku beraksi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Hasil curian dijual kepada penampung besi bekas.

BACA JUGA: Seluruh Personel Dikumpulkan di Mapolres, 7 Anggota Langsung Ditindak Propam

"Kelima pelaku kasus pencurian yang ditangkap itu, yakni berinisial De, To, Pa, dan Wi sebagai perusak dan pencuri fasilitas umum, kemudian juga ditangkap Aj sebagai penadah barang curian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Selasa.

Terungkapnya kasus pencurian berbagai peralatan fasilitas umum itu, berkat laporan masyarakat.

BACA JUGA: Kapan Pembangunan IKN Nusantara Beres? Ridwan Kamil Punya Perhitungannya

Kasus pencurian ini terjadi sejak Januari hingga Maret 2022.

"Ketika penangkapan sempat ada perlawanan dari salah satu pelaku sehingga petugas terpaksa menembak untuk melumpuhkan karena telah melawan dan membahayakan petugas," ujarnya.

Ketika para pelaku diinterogasi, diketahui motif melakukan pencurian fasilitas umum itu ialah karena tidak memiliki uang untuk makan dan untuk bermain judi online.

Adapun barang yang dicuri pelaku, yakni berupa besi pembatas jalan dan tutup gorong-gorong, dan diperkirakan kerugian yang dialami pemerintah selama kejadian itu mencapai Rp185 juta termasuk kerusakan pada keramik trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak.

"Kami sudah melakukan evaluasi, sehingga diharapkan dinas terkait melakukan perubahan-perubahan konstruksi ke depannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Kalbar mengimbau masyarakat jika melihat orang atau sekelompok orang yang mencurigakan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat agar bisa langsung diproses dan dicek kebenarannya.

"Kelima pelaku akan kami jerat maksimal, yakni empat orang terkait pencurian dan satu orang sebagai penadah hasil curian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler