Polisi Bersenjata Mengawal 12 Pelaku Intoleran, Nih Tampangnya

Kamis, 01 Oktober 2020 – 20:11 WIB
Sebanyak 12 pelaku intoleran (baju tahanan warna biru) saat ditahan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian di Mapolresta Surakarta Jateng, Kamis (1/10). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Satu per satu anggota kelompok intoleran diringkus. Sampai hari ini, Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sudah menangkap 12 orang.

Para pelaku terlibat dalam kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata

"Dua orang yang ditangkap itu berinisial T alias Tn warga Semanggi Solo dan S alias Rm yang diduga sebagai pengasut atau memengaruhi kelompoknya untuk melakukan kekerasan di lokasi kejadian," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis(10/1).

Sebelumnya, kata dia, Tim Polresta Surakarta yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng menangkap 10 pelaku kelompok intoleran.

BACA JUGA: Sepenggal Cerita Mobil Dinas Letjen Ahmad Yani Korban G30S/PKI

Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya mengajukan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Surakarta setelah penyidikan terhadap mereka selesai.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap T alias Tn di Solo, Senin (28/9) sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan penangkapan terhadap S alias Rm di Jepara Jateng, Rabu (30/9) dini hari. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta.

BACA JUGA: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kaburnya Napi Cai Changpan dari Lapas Tangerang, Parah!

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka T alias Tn mengaku terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap barang milik korban di lokasi kejadian dengan menggunakan benda tumpul melakukan perusakan sebanyak dua kali.

Tersangka T alias Tn ini akan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan dan terkait pembubaran kegiatan masyarakat saat kejadian pada pertengahan Agustus 2020.

Peran pelaku S alias Rm ini, kata dia, melakukan survei terhadap kegiatan masyarakat di lokasi kejadian.

S alias Rm yang mengajak dan mengasut kelompoknya melalui grup WhatsApp untuk melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung saat itu.

Tersangka S alias Rm ini akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menghasut, mengajak yang berakibat munculnya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.

Sementara itu, polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.

"Dari hasil penangkapan T alias Tn ini, ke pelaku lainnya bernisial H yang kini masih DPO," kata Kapolres.

Peristiwa aksi kekerasan oleh kelompok intoleran terhadap kegiatan masyarakat yang terjadi di Mertodranan Pasar Kliwon Solo pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kejadian itu menyebabkan tiga orang luka-luka dan sejumlah barang mengalami rusak berat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler