Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk

Senin, 18 November 2013 – 15:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penjagaan di dalam ruang persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun uji materi Undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini setelah adanya koordinasi yang dilakukan antara kepolisian dan MK pascakericuhan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di ruang sidang lembaga tinggi negara ini, Kamis pekan lalu.

BACA JUGA: Merasa Tak Nyaman Jadi Korban Penyadapan

"Dari pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan MK, dan sudah dirumuskan polisi sudah bisa hadir dalam ruang persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (18/11).

Rikwanto menambahkan, nantinya sekitar enam hingga 12 anggota polisi berpakaian dinas akan ditempatkan di dalam ruang persidangan.

BACA JUGA: Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

"(Jumlahnya) nanti tergantung luasnya ruang sidang dan kategori sidang itu sendiri," ujar Rikwanto.

Menurutnya, nanti polisi yang hadir di persidangan, dengan atau tanpa isyarat hakim bila ada pengunjung yang membuat kericuhan jalannya sidang bisa diberikan teguran pertama maupun kedua.

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Desak Klarifikasi Australia

"Dan bisa juga dikeluarkan petugas kepolisian yang ada dalam ruang sidang," tegasnya.

Tak hanya itu, di luar sidang akan dijaga satu peleton Brimob dan Sabhara Polda Metro Jaya. Sehari, ia menjelaskan, bisa 60 hingga 75 orang polisi yang berjaga di sekitar Gedung MK.

"Maupun di dalam untuk mengantisipasi kericuhan atau adanya orang orang yang hendak membuat onar dalam sidang sengketa di MK," katanya.

Dari sisi pengunjung sidang, kata Rikwanto, yang diperbolehkan masuk itu adalah Pemohon, Termohon, Terkait dan saksi-saksi. "Dengan beberapa hal yang dibolehkan Hakim MK. Penggembira tidak boleh masuk," katanya.

Saat masuk, pihak yang diperbolehkan juga harus melewati pintu pemeriksaan keamanan. Barang-barang berbahaya ditinggalkan dan KTP ditukarkan dengan ID Card. "Jadi jelas siapa yang masuk dan kategori seperti apa yang masuk. Suporter masing masing pendukung tidak boleh masuk dan mereka hanya di luar saja. Itu juga dijaga oleh anggota yang di luar," pungkasnya.

Pekan lalu, aksi kericuhan pecah di ruang persidangan MK. Dari kericuhan itu polisi baru menetapkan tiga tersangka. "Lima hingga enam pelaku lainnya masih kita kejar," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan Nasib Boediono ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler