jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat. Industri ini diketahui tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang dan tiga di antaranya dijadikan tersangka.
“Ketiganya berinisial NK, MF, dan K. Sementara dua lainnya hanya pembantu saja, tidak terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/2).
BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak Kosmetik Ilegal di Media Sosial
Yusri menuturkan, ketiga pelaku punya peran berbeda. Namun, mereka sama-sama memberi modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yaitu uang sebesar Rp 10 juta.
Untuk tersangka NK, dia berperan membeli bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal. NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama yang merupakan lulusan fakultas kimia salah satu universitas di Jakarta.
BACA JUGA: BPOM Amankan Makanan, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 4,1 Miliar
Kemudian tersangka MF berperan memproduksi dan mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai. MF adalah lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) farmasi. Sedangkan tersangka ketiga, yaitu S berperan mengantar produk kosmetik ke toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan daerah Jakarta.
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," ujar Yusri.
BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini
Industri rumahan ini sendiri diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan. Kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama pada kosmetik tersebut.
Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah.
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan