jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membongkar industri narkoba skala rumahan.
Industri rumahan itu bisa mencetak 100 butir pil ekstasi per hari dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan.
BACA JUGA: Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan Ditetapkan, Industri Rumahan Untung?
Polisi menangkap MS (35), pemilik industri rumahan itu, pada Kamis (7/7).
MS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA: Bantu Pemulihan Ekonomi, Kadin dan IWAPI DKI Latih Industri Rumahan
Saat penggerebekan, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menemukan 61 butir ekstasi siap edar.
Terdiri 17 butir ekstasi warna hijau logo WB dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi warna cokelat dengan berat 10,70 gram, dan 18 butir ekstasi warna hitam dengan berat 7,90 gram.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
Polisi juga menyita satu paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram beserta bahan baku lain dan peralatan pembuat ekstasi.
"Ada 4,13 gram sabu-sabu yang juga diakui tersangka miliknya," jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kalsel, Senin (11/7).
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi Rp 400 ribu, dengan pesanan pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya.
"Bisnis ini dijalankan tersangka baru sekitar 1 bulan dan belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta. Pasokan bahan baku dikirim dari Jakarta," ujar Sabana.
Dia mengatakan tersangka tergolong terampil lantaran ekstasi yang dibuat benar-benar mengandung narkotika, sehingga oleh penyidik bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik bisnis pembuatan ekstasi ini cepat terbongkar," kata Kombes Sabana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi