jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama aparat dari Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku pelecehan “fetish kain jarik” Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus.
Dalam penangkapan itu, polisi hanya mengamankan satu barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk menghubungi setiap korbannya.
BACA JUGA: Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT
“Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan yaitu ada 1 device handphone milik terduga dan kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memeriksa delapan saksi.
BACA JUGA: Cerita Lengkap Korban Fetish Jarik: Gilang Bungkus Sering Puji Pria Ganteng dan Minta Dipeluk
Tiga di antaranya adalah korban dari perlakuan mantan mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada saja laporan dari korban yang masuk dan akan ditindak lanjuti sehingga, posko aduan masih tetap terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan pengalamannya.
Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi menyimpang dari Gilang Bungkus.
Menurut keterangan korban, dia diminta membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam.
Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Di sisi lain, karena telah dinyatakan bersalah akhirnya pihak kampus secara resmi mengeluarkan tersangka yang kini duduk di semester 10 itu. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia